huh,gimana sih jadi dosen....! masa kuliahnya kosong mulu....!
trus mahasiswanya dapet apa dung klo gtu...?
dapet ilmu dari mana dung...?/
dosen si enak, ttp dpet gaji.
lah kita....?
ngabisin duit....!
ya semoga ja uangnya halal...!
amin...
hidup bagaikan sebuah permainan. aku sebagai pemain&akulah yang harus berjuang.....! andaikan segalanya akan berjalan sesuai dengan apa yang aku inginkan,maka indah sekali pastinya hidup ini.....! tapi pasti hidupku ini takkan berwarna,hanya jalan lurus saja! membosankan pastinya....!
Kamis, 16 Desember 2010
Sabtu, 11 Desember 2010
ELASTISITAS
Elastisitas
Elastisitas dapat didefinisikan sebagai sifat suatu benda atau bahan yang dapat kembali kebentuk semula.
Bola yang terbuat dari karet, bila diberi gaya tekan maka bentuknya tidak bulat lagi. Namun jika gaya tersebut dihilalangkan, bentuk bola tersebut juga akan kembali pada bentuk semula. Akan tetapi jika bola yang terbuat dari tanah liat diberi gaya yang sama dan gayanya dihilangkan, maka bentuk bola tersebut tidak dapat kembali pada bentuk semula.
Dari kejadian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ada 2 golongan bahan, yaitu bahan elastis dan bahan tidak elastis. Bahan elastis adalah bahan yang dapat kembali pada bentuk semula jika diberi suatu gaya,contohnya adalah karet,baja dan kayu. Sedangkan bahan tidak elastis adalah bahan yang tidak dapat kembali lagi pada bentuk semula jika diberi gaya meski gaya tersebut telah dihilangkan, contohnya adalah tanah liat dan plastisin.
Hukum Hooke
Jika sebuah pegas diberi gaya berat dengan besar tertentu, maka secara otomatis pegas tersebut akan mengalami pertambahan panjang. Hubungan antara besar gaya yang bekerja pada pegas dengan pertambahan panjang pegas adalah konsep dasar dari hukum Hooke.Dan bunyi hukum Hooke sendiri sebagai berikut:
“ Bila pada sebuah pegas bekerja sebuah gaya, maka pegas tersebut akan bertambah panjang sebanding dengan besarnya gaya yanmempengaruh pegas tersebut “
Sesuai dengan hukum Hooke tersebut, maka besar gaya berat (F) yang diberikanakan sebanding dengan pertambahan panjang pegas (x). Sehingga dapat digambarkan dengan grafik
yaitu semakin besar gaya berat yang diberikan, maka semakin besar pula grafik tersebut menunjukan pertambahanpanjang pada pegas.
Dan secara sistematis, hukum Hooke dapat dituliskan dengan persamaan :
F = k . x (1.a)
F = | F | = k .| x |
= k . x (1.b)
Dengan: F = gaya yang bekerja pada pegas (N)
k = konstanta pegas (N/m)
x = pertambahan panjang pegas (m).
Konstanta pegas merupkan suatu angka tertentu yng menjadi salah satu karakteristik suatu pegas. Dan dalam satuan SI, konstanta pegas memiliki satuan N/m.
Sesuai dengan persamaan hukun Hooke diatas, maka kita bias menghitung konstanta pegas berdasarkan grafik 2.1 diatas. Konstanta k merupakan kemiringan (slope) grafik hubungan antara F-x. Sehingga nilainya dapat langsung kita hitung dengan memilih dua titik sembarang, misalnya titik 1 dan 3. Maka kemiringan grafik sama dengan k, yaitu;
k = F/x = (F3-F1)/(x3-x1) (2)
Ketika pegas ditarik atau ditekan, maka pada pegas bekerja gaya F yang menyebabkan pegas tersebut bertambah panjang atau bertambah pendek. Dan secara otomatis pegas tersebut memberikan gaya perlawanan terhadap gaya yang diberikan. Gaya perlawanan tersebut dinamakan gaya lenting pulih (Fp). Besar gaya lenting pulih sama dengan besar gaya yamg penyebabnya, akan tetapi arahnya berlawanan dengan gaya penyebabnya.
Fp = - F = - k . x
Fp = | Fp | = | - F |
= k . | - x |= k.x
Dari persamaan diatas, tanda (-) mempunyai arti bahwa gaya lenting pulih pegas berlawanan dengan arah pertambahan panjang atau pendek pegas.
Hukum Hooke untuk pegas, hanya berlaku pada batas gaya yang besarnya tertentu.jika gaya yang diberikan melmpaui batas tersebut, maka pegas akan menjadi patah.
grafik tersebut menunjukan hubungan gaya terhadap pertambahan panjang untuk sebuah kawat alumunium. Titik A disebut sebagai batas elastisitas, yaitu pertambahan panjang (∆x) sebanding dengan gaya yang diberikan (F). Daerah OA disebut sebagai daerah elastis dan berlaku hukum Hooke. Pada daerah OA tersebut jika gaya yang diberikan dihilangkan, maka pegas/kawat akan kembali pada bentuk semula (awalnya).
Tetapi jika pegas/kawat tersebut terus diberi gaya hingga melampaui batas elastisitasnya, maka pegas/kawat tersebut akan memasuki daerah plastis (AC). Pada daerah ini,pertambahan panjang (∆x) tidak lagi berbanding lurus dengan gaya tarik(F), sehingga berarti hukum Hooke tidak berlaku lagi. Dan jika gaya yang diberikan dihilangkan,pegas/kawat tersebut tidak akan kembali pada bentuk semula (titik C) dan titik tersebut disebut titik patah (breaking poin). Gaya maksimum yang dapat diberikan pada pegas/kawat tanpa membuatnya patah disebut sebagai titik tekuk (titik B).
Elastisitas dapat didefinisikan sebagai sifat suatu benda atau bahan yang dapat kembali kebentuk semula.
Bola yang terbuat dari karet, bila diberi gaya tekan maka bentuknya tidak bulat lagi. Namun jika gaya tersebut dihilalangkan, bentuk bola tersebut juga akan kembali pada bentuk semula. Akan tetapi jika bola yang terbuat dari tanah liat diberi gaya yang sama dan gayanya dihilangkan, maka bentuk bola tersebut tidak dapat kembali pada bentuk semula.
Dari kejadian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ada 2 golongan bahan, yaitu bahan elastis dan bahan tidak elastis. Bahan elastis adalah bahan yang dapat kembali pada bentuk semula jika diberi suatu gaya,contohnya adalah karet,baja dan kayu. Sedangkan bahan tidak elastis adalah bahan yang tidak dapat kembali lagi pada bentuk semula jika diberi gaya meski gaya tersebut telah dihilangkan, contohnya adalah tanah liat dan plastisin.
Hukum Hooke
Jika sebuah pegas diberi gaya berat dengan besar tertentu, maka secara otomatis pegas tersebut akan mengalami pertambahan panjang. Hubungan antara besar gaya yang bekerja pada pegas dengan pertambahan panjang pegas adalah konsep dasar dari hukum Hooke.Dan bunyi hukum Hooke sendiri sebagai berikut:
“ Bila pada sebuah pegas bekerja sebuah gaya, maka pegas tersebut akan bertambah panjang sebanding dengan besarnya gaya yanmempengaruh pegas tersebut “
Sesuai dengan hukum Hooke tersebut, maka besar gaya berat (F) yang diberikanakan sebanding dengan pertambahan panjang pegas (x). Sehingga dapat digambarkan dengan grafik
yaitu semakin besar gaya berat yang diberikan, maka semakin besar pula grafik tersebut menunjukan pertambahanpanjang pada pegas.
Dan secara sistematis, hukum Hooke dapat dituliskan dengan persamaan :
F = k . x (1.a)
F = | F | = k .| x |
= k . x (1.b)
Dengan: F = gaya yang bekerja pada pegas (N)
k = konstanta pegas (N/m)
x = pertambahan panjang pegas (m).
Konstanta pegas merupkan suatu angka tertentu yng menjadi salah satu karakteristik suatu pegas. Dan dalam satuan SI, konstanta pegas memiliki satuan N/m.
Sesuai dengan persamaan hukun Hooke diatas, maka kita bias menghitung konstanta pegas berdasarkan grafik 2.1 diatas. Konstanta k merupakan kemiringan (slope) grafik hubungan antara F-x. Sehingga nilainya dapat langsung kita hitung dengan memilih dua titik sembarang, misalnya titik 1 dan 3. Maka kemiringan grafik sama dengan k, yaitu;
k = F/x = (F3-F1)/(x3-x1) (2)
Ketika pegas ditarik atau ditekan, maka pada pegas bekerja gaya F yang menyebabkan pegas tersebut bertambah panjang atau bertambah pendek. Dan secara otomatis pegas tersebut memberikan gaya perlawanan terhadap gaya yang diberikan. Gaya perlawanan tersebut dinamakan gaya lenting pulih (Fp). Besar gaya lenting pulih sama dengan besar gaya yamg penyebabnya, akan tetapi arahnya berlawanan dengan gaya penyebabnya.
Fp = - F = - k . x
Fp = | Fp | = | - F |
= k . | - x |= k.x
Dari persamaan diatas, tanda (-) mempunyai arti bahwa gaya lenting pulih pegas berlawanan dengan arah pertambahan panjang atau pendek pegas.
Hukum Hooke untuk pegas, hanya berlaku pada batas gaya yang besarnya tertentu.jika gaya yang diberikan melmpaui batas tersebut, maka pegas akan menjadi patah.
grafik tersebut menunjukan hubungan gaya terhadap pertambahan panjang untuk sebuah kawat alumunium. Titik A disebut sebagai batas elastisitas, yaitu pertambahan panjang (∆x) sebanding dengan gaya yang diberikan (F). Daerah OA disebut sebagai daerah elastis dan berlaku hukum Hooke. Pada daerah OA tersebut jika gaya yang diberikan dihilangkan, maka pegas/kawat akan kembali pada bentuk semula (awalnya).
Tetapi jika pegas/kawat tersebut terus diberi gaya hingga melampaui batas elastisitasnya, maka pegas/kawat tersebut akan memasuki daerah plastis (AC). Pada daerah ini,pertambahan panjang (∆x) tidak lagi berbanding lurus dengan gaya tarik(F), sehingga berarti hukum Hooke tidak berlaku lagi. Dan jika gaya yang diberikan dihilangkan,pegas/kawat tersebut tidak akan kembali pada bentuk semula (titik C) dan titik tersebut disebut titik patah (breaking poin). Gaya maksimum yang dapat diberikan pada pegas/kawat tanpa membuatnya patah disebut sebagai titik tekuk (titik B).
hati yang resah...
makin lama hidup ini terasa sulit,
tan pa terasa jasat mulai menua,
tapi, aku tak tau makna hidup ini...
rasanya belum ada yang bisa ku capai,
apalagi mewujudkan cita-cita keluargaku...
aku merasa semakin kecil,
kecil nyaliku tuk menghadapi dunia ini,
hatiku semakin resah,
resah dengan apa yang yang kan terjadi dikehidupanku esok....
karena hidup ini harus terus berjalan....!
tan pa terasa jasat mulai menua,
tapi, aku tak tau makna hidup ini...
rasanya belum ada yang bisa ku capai,
apalagi mewujudkan cita-cita keluargaku...
aku merasa semakin kecil,
kecil nyaliku tuk menghadapi dunia ini,
hatiku semakin resah,
resah dengan apa yang yang kan terjadi dikehidupanku esok....
karena hidup ini harus terus berjalan....!
Kamis, 09 Desember 2010
lab fis
sdh berbulan-bulan kok g' selesai2ya.......?
cpe ja nic....1
semoga blan ini bisa beres dan ujian dengan sukses...!
amin...!
cpe ja nic....1
semoga blan ini bisa beres dan ujian dengan sukses...!
amin...!
Antagonisme Pendidikan dengan gaya bank
Guru mengajar, MURID BELAJAR,
Guru tahu segalanya, murid TAK TAHU APA-APA,
Guru berfikir, murid DIFIKIRKAN,
Guru bicara,murid MENDENGARKAN,
Guru mengatur, murid DIATUR,
Guru memilih dan memaksakan,murid menuruti
Guru tahu segalanya, murid TAK TAHU APA-APA,
Guru berfikir, murid DIFIKIRKAN,
Guru bicara,murid MENDENGARKAN,
Guru mengatur, murid DIATUR,
Guru memilih dan memaksakan,murid menuruti
KONSEP BIMBINGAN DAN KONSELING
KONSEP BIMBINGAN DAN KONSELING
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli.
Agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming)yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Disamping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Perkembangan konseli tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup (life style) warga masyarakat.
Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku konseli, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. Perubahan lingkungan yang diduga mempengaruhi gaya hidup, dan kesenjangan perkembangan tersebut, di antaranya: pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, pertumbuhan kota-kota, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri.Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti : maraknya tayangan pornografi di televisi dan VCD; penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman keras, dan obat-obat terlarang/narkoba yang tak terkontrol; ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga; dan dekadensi moral orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku atau gaya hidup konseli (terutama pada usia remaja) yang cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah moral (akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib Sekolah/Madrasah, tawuran, meminum minuman keras, menjadi pecandu Narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, seperti: ganja, narkotika,ectasy, putau, dan sabu-sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas (free sex).
Penampilan perilaku remaja seperti di atas sangat tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003), yaitu:
(1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
(2) berakhlak mulia,
(3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,
(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani,
(5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta
(6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Upaya menangkal dan mencegah perilaku-perilaku yang tidak diharapkan seperti disebutkan, adalah mengembangkan potensi konseli dan memfasilitasi mereka secara sistematik dan terprogram untuk mencapai standar kompetensi kemandirian.
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli.
Agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming)yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Disamping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Perkembangan konseli tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup (life style) warga masyarakat.
Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku konseli, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. Perubahan lingkungan yang diduga mempengaruhi gaya hidup, dan kesenjangan perkembangan tersebut, di antaranya: pertumbuhan jumlah penduduk yang cepat, pertumbuhan kota-kota, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dari agraris ke industri.Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti : maraknya tayangan pornografi di televisi dan VCD; penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman keras, dan obat-obat terlarang/narkoba yang tak terkontrol; ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga; dan dekadensi moral orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku atau gaya hidup konseli (terutama pada usia remaja) yang cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah moral (akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib Sekolah/Madrasah, tawuran, meminum minuman keras, menjadi pecandu Narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, seperti: ganja, narkotika,ectasy, putau, dan sabu-sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas (free sex).
Penampilan perilaku remaja seperti di atas sangat tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003), yaitu:
(1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
(2) berakhlak mulia,
(3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,
(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani,
(5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta
(6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Upaya menangkal dan mencegah perilaku-perilaku yang tidak diharapkan seperti disebutkan, adalah mengembangkan potensi konseli dan memfasilitasi mereka secara sistematik dan terprogram untuk mencapai standar kompetensi kemandirian.
Langganan:
Postingan (Atom)